Musyawarah
berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding,
urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam
tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”,
“rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah
hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah merupakan suatu upaya
bersama dengan sikap rendah
hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna
mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang
menyangkut urusan keduniawian.
Saat ini musyawarah selalu
dikait-kaitkan dengan dunia politik, demokrasi. Bahkan hal tersebut tidak dapat
dipisahkan , pada prinsipnya musyawarah adalah bagian dari demokrasi, dalam demokrasi pancasila
penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang
berkepanjangan barulah dilakukan pemungutan
suara, jadi demokrasi tidaklah sama dengan votting.Cara votting
cenderung dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih praktis,
menghemat waktu dan lebih simpel daripada musyawarah yang berbelit-belit itulah
sebabnya votting cenderung identik dengan demokrasi padahal votting sebenarnya
adalah salah satu cara dalam mekanisme penentuan pendapat dalam sistem
demokrasi.
Hallo sahabat poker & domino Indonesia, Kami dari S1288POKER ingin mengajak para sahabat untuk bermain bersama di website kami, kami merupakan agen poker dan agen domino online Indonesia yang telah lama melayani member setia kami, website kami menjamin keamanan deposit member dan data member kami tentunya, jadi tunggu apa lagi? segera gabung bersama kami. (PIN BBM : 7AC8D76B)
BalasHapus